Tujuan Magang di Jepang
- Ilmu Pengetahuan dan Keterampilan
- Karakter & Etos Kerja
- Kesejahteraan
LPK Seikou saat ini menggunakan jalur Pemagangan Swasta, yaitu pemagangan yang diadakan antar lembaga di Indonesia dan di Jepang. Lembaga yang memiliki ijin pengiriman pemagangan di Indonesia dinamakan SO (Sending Organization) dan lembaga penerima Magang di Jepang dinamakan AO (Accepting Organizing).
Adapun peraturan dan undang - undang yang mengatur dalam rangka pelaksanaan program pemagangan swasta ini adalah :
1. UNDANG-UNDANG NOMRO 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN.
2. PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NOMOR 08/PER/MENV/2008 TENTANG TATA CARA PERIZINAN DAN PENYELENGGARAAN PEMAGANGAN DI LUAR NEGERI.
0 komentar:
Posting Komentar